Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemindahan Ibu Kota
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
2023-02-09 02:27:14

Ilustrasi. Tampak Jokowi saat meninjau proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta penjelasan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (Kepala OIKN) terkait transparansi skema pembebasan lahan bagi calon ibu kota negara itu. Menurutnya perlu ada penjelasan khusus mengenai pembebasan lahan yang telah dikuasai oleh korporasi.

"Tukar menukar kawasan hutan, ini kan salah satu titik potensi korupsi-korupsi yang ada di sektor sumber daya alam. Transparansi skema untuk pembebasan lahan-lahan yang telah dikuasai oleh korporasi-korporasi ini harus dijelaskan. tukar-menukar kawasan hutan harus tetap menghormati hak atas tanah yang sudah ada. Juga tanah-tanah adat yang berkaitan dengan masyarakat, harus diselesaikan dengan baik," ujar Anis dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan pada Senin (6/2) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria, politisi PKS ini juga berpesan agar tukar-menukar kawasan hutan harus tetap menghormati hak atas tanah yang sudah ada. Ditekankannya, tanah-tanah adat yang berkaitan dengan masyarakat juga harus diselesaikan dengan baik.

Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga menyinggung potensi persoalan lingkungan yang dapat terjadi. IKN digadang sebagai kota hutan yang berkelanjutan, oleh karena itu menurutnya tata kelola yang baik harus diperhatikan.

Ia mengatakan bahwa hancurnya ekologi di pulau Jawa harus menjadi pelajaran. Kerusakan yang terjadi disebabkan karena tidak ada tata Kelola yang baik dan tidak ada penegakan hukum yang kuat terhadap perusak lingkungan. Ia menegaskan kepunahan spesies, erosi, limbah pabrik, gundukan sampah plastik, dan sebagainya hanya dapat diselesaikan dengan kepatuhan pada hukum.

"Jadi belum terlihat kaitan yang logis antara proteksi lingkungan dengan pemindahan kantor pemerintahan ke pulau lainnya. Kerusakan masa depan di Kalimantan, akan terjadi dan sama seperti yang terjadi di Pulau Jawa jika kepatuhan terhadap hukum tidak ditegakkan," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menyoroti pembiayaan pembangunan IKN dengan proporsi 20 persen dari APBN dan 80 persen berasal dari skema pendanaan yang melibatkan pihak swasta. Dengan kebutuhan anggaran Rp466 triliun, pembiayaan dari dana APBN yang akan mencapai Rp90 triliun. Angka tersebut menurutnya sangat besar dan perlu dikaji ulang terlebih masih adanya problematika kemiskinan dan pengangguran.

"Ini angka yang sangat besar. Apalagi di tengah kondisi ekonomi negara yang tidak baik-baik saja. Di sisi lain, problematika kemiskinan dan pengangguran juga masih sangat berat. Nampaknya kita perlu mengkaji ulang," tuturnya.

Anis juga menaruh perhatian terhadap investasi yang akan untuk pembiayaan pembangunan IKN, mengingat 80 persen pembangunan akan dibiayai oleh investor. Menurutnya hingga saat ini perkembangannya masih belum dijelaskan oleh kepala OIKN.

Dalam rapat, kepala OIKN secara singkat menyinggung skema-skema pendanaan yang akan melibatkan pihak swasta seperti Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kerjasama investasi, dukungan pendanaan/pembiayaan internasional, pendanaan kreatif pemanfaatan BMN dan/atau ADP, pajak khusus dan skema pendanaan lain. (uc/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]